Kadus Diminta Berhenti, Kadus Baru Pakai SK Istri, Emang Boleh?

Redaksi

 

 

 



 

JATIAGUNG – Gerbong pemerintahan Desa Purwotani, Kecamatan Jatiagung menuai cibiran dari masyarakatnya sendiri. Yang paling menohok adalah dua oknum kepala dusun yang disinyalir menggunakan nama istrinya untuk bertugas sebagai Kadus.

Kedua oknum yang menggunakan SK istrinya tersebut ialah Adi Sutomo yang diketahui merupakan Kepala Dusun 2 dan Jadi Suryana Kepala Dusun 1.

Sudah menjadi rahasia umum kalau keduanya berdalih membantu tugas istrinya sebagai Kadus, namun faktanya dua orang itulah yang kini memakai seragam aparatur Desa Purwotani.

“ Kalau soal SK itu memang betul, padahal waktu itu sudah sering kami ingatkan ke Bu Kades bahkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jatiagung juga sudah kami tegur supaya hal tersebut segera dibenahi tetapi tidak ada respon,” ujar Mantan Ketua Pantia Pilkades Purwotani Maryono saat dikonfirmasi.

Akibatnya, lanjut Maryono kondusifitas di Purwotani terganggu lantaran langkah keliru yang ditempuh Kades Purwotani serta aparatur desanya. Warga disana menilai hal itu sebagai tindakan pembohongan public.

“ Ya kalau yang di SK kan adalah istri-istri mereka seharusnya yang ngantor dan bekerja yang sesuai SK. Tapi kenyataannya tidak demikian, salah satu istri mereka bekerja sebagai guru dan terdaftar di Dapodik,” ujarnya.

Usai terpilih belum lama ini, memang langkah yang ditempuh Kades baru Purwotani itu kerap memicu kontroversial. Sejumlah perangkat desa yang lama juga diminta mundur.


 

Legiyono salah satu korbannya. Mantan Kepala Dusun di Purwotani itu tak menampik ketika ditanya soal alasan pemberhentian dirinya dari perangkat desa.

“ Saya diminta berhenti oleh Kades, karena diminta berhenti maka saya nggak ngantor sejak Desember 2023 lalu. Pada 3 Januari 2024 saya mendapat teguran untuk melaksanakan tanggungjawab sebagai kadus aktif dan melaksanakan jadwal piket,” ungkap Legiyono.

Otomatis yang bersangkutan merasa bingung, lantaran sudah diminta berhenti tetapi ditegur untuk melaksanakan tanggungjawab sebagai kadus aktif.

Legiyono ogah dirundung kebingungan, lantas pada 8 Januari 2024 dia mendatangi Kantor Desa Purwotani dan menjelaskan dihadapat pemerintah desa alasan mengapa dirinya sempat tak aktif lantaran memang diminta berhenti oleh Kades.

Pada pekan terakhir di Januari tepatnya tanggal 24, Legiyono resmi mendapatkan surat pemberhentian sementera. Tetapi isi surat pemberhentian itu tidak menjelaskan sampai kapan dia diberhentikan.

Proses pemberhentian tersebut lanjut Legiyono juga dilakukan oleh utusan Kades yang keliling mengumpulkan tandatangan. Belakangan terkuak kalau permintaan tandatangan tersebut bukan untuk memberhentikan kepala dusun melainkan supaya tidak ada pemilihan Kepala Dusun.

“ Orang yang disuruh keliling (Mursalim) minta tandatangan sudah membuat surat pernyataan bahawa tandatangan itu bukan untuk memberhentikan Kadus tetapi supaya tidak ada pemilihan Kadus,” ungkap Legiyono. (red)

 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !