70 Pelaku Usaha di Lamsel Ikut Bimtek LKPM Online dan OSS RBA

Redaksi

 


KALIANDA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan mengelar bimbingan teknis (bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online (LKPM-Online) dan Online Single Submission-Risk Based Aproach (OSS-RBA) medio Bulan Desember 2024, di Grand Elty Krakatoa Resort Kalianda, Rabu (6/12/2023).

 

Kegiatan yang diikuti oleh 70 orang pelaku usaha meliputi UKM dan UMKM di Kabupaten paling Selatan ini, dibuka langsung oleh Kepala DPMPPTSP Lamsel, Rio Gismara.

 

Dalam sambutannya, Rio menjelaskan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan itu adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan dalam memfasilitasi pelaksanaan penanaman modal. Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai dengan ketentan yang berlaku.

 

“Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pergerakan pertumbuhan laju ekonomi daerah maupun nasional. Karena melalui bimtek ini akan disampaikan berbagai hal terkait penyusunan LKPM Online dan OSS-RBA atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko,” kata Rio. 

 

Kegiatan tersebut, imbuhnya, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kementerian BKPM No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

 

“Dimana setuap perusahaan wajib memberikan laporan penanaman modal periode per triwulan. Jika mereka (perusahaan’red) tidak memberikan laporan itu ada sanksinya,” tukasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Perizinan DPMPPTSP Lamsel, Ade Ikhsan mengatakan, Bimtek tentang Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan LKPM-online & OSS-RBA, sebagai wujud dari pencapaian target dan tujuan dalam peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha khususnya di Lampung Selatan.

 

“Pada kegiatan ini diharapkan peseta memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha. Sehingga, perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha dengan pasti, mudah dan tepat,” pungkasnya. (red)

 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !