Sejumlah Legislator Lamsel Ubah Haluan

Redaksi

 



 

KALIANDA – Sejumlah nama Anggota DPRD Lampung Selatan tak lagi masuk DCS Pileg Lamsel 2024 yang diumumkan oleh KPU Lampung Selatan.

Ketiadaan nama-nama sejumlah anggota DPRD Lamsel itu dilatarbelakangi dengan alasan bervariatif. Mulai dari pindah kompetisi di DPRD Provinsi, kondisi kesehatan yang tak mumpuni hingga alasan lain yang berkenaan dengan privasi para politisi sehingga tak lagi membidik kursi legislatif DPRD Lamsel.

Yang paling menohok, para anggota legislatif yang masih duduk di DPRD Lamsel bahkan ada yang ganti parpol. Seperti halnya Hierarki Revolusi, langkah Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan yang juga Anggota Fraksi Demokrat Lamsel tersebut cukup mengagetkan.

Namanya memang tak ada di DCS yang diusung Partai Demokrat Lampung Selatan. Namun belakangan putra dari mantan Ketua Demkorat Lamsel Agus Revolusi itu justru muncul di DCS Partai NasDem yang bakal bertarung di DPRD Provinsi Lampung,

Hierarki Revolusi menyandang nomor urut 10 pada Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Lampung yang diumumkan oleh KPU Provinsi Lampung.

Sedangkan nama-nama seperti Imam Subkhi, Ahmad Ngadelan Jawawi, Jasroni, Sadide, Farida, Agus Sutanto dipastikan maju bertarung di DPRD Provinsi Lampung.

“ Saya maju di mencalon sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, sementara istri saya maju mencalon di PKB untuk pileg Lamsel 2024,” kata Imam Subkhi.

Begitu pula dengan Agus Sutanto yang bakal bertarung di DPRD Provinsi Lampung. Dirinya mengaku siap menjalankan tugas partai di masa akhir jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan yang diembannya saat ini.

“ Maju di DPRD Provinsi Lampung, doakan supaya berhasil dan di masa tugas di Lamsel berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Agus Sutanto belum lama ini.

Selain nama-nama diatas, nama beken seperti Hendry Rosyadi, Harmoni dari PAN serta Hasanuri dari NasDem dikabarkan tak lagi terjun di gelanggang Pileg DPRD Lampung Selatan mendatang dengan alasan masing-masing.

Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki mengatakan selama belum ditetapkannya DCT oleh KPU Lampung Selatan, apapun masih bisa terjadi. Seperti halnya pindah partai politik, pindah daerah pemilihan hingga berganti nomor urut dan sebagainya.

“ Semua masih mungkin selama DCT belum ditetapkan, itu sah-sah saja. Tetapi kalau DCT sudah ditetapkan maka hal-hal demikian tidak dapat diganggu gugat lagi. Karena sifatnya sudah tetap,” pungkasnya. (red)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !